Super Holding BUMN Perlu Revisi Undang-Undang

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2019 16:10 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menjadikan satu seluruh perusahaan pelat merah atau disebut super holding. Istilah super holding sama seperti yang dijalankan di Singapura dengan nama Temasek.

Baca Juga: Diboikot DPR Buat Menteri Rini Bebas Ambil Kebijakan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hendrawan Supratikno menilai, pembentukan super holding perlu adanya payung hukum yang kuat berupa undang-undang. Oleh karena itu, saat ini DPR tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nantinya UU ini akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (PP). Setelah itu akan diperkuat dengan aturan turunan seperti Peraturan Menteri.

Baca Juga: Jokowi Larang Rombak Direksi BUMN dan Dirjen hingga Oktober 2019

“Dengan super holding haruskah dengan UU atau PP. Kalau DPR harus dengan UU. Kami mempersiapkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Sofyan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurut Hendrawan, alasan mengapa perlu adanya aturan yang kuat karena BUMN merupakan salah satu instrumen yang sangat penting. BUMN berfungsi sebagai pelayan masyarakat, juga bisa berfungsi sebagai instrumen pendongkrak ekonomi negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya