Iuran Dipangkas, Harga BBM Bisa Turun

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2019 14:21 WIB
BBM (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berpotensi turun. Pasalnya, pemerintah memangkas persentase iuran badan usaha penyalur BBM dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar 0,25% hingga 0,5%.

Penurunan persentase iuran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2006. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019.

 Baca juga: Harga BBM Turun, Menko Luhut: Bukan Faktor Politis

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, turunnya iuran ini bisa menurunkan harga BBM. Namun untuk besaran penurunannya masih harus dikaji lebih dalam lagi.

 

“Ya iya otomatis dong. Jadi gini BBM ada 3. Jenis BBM tertentu itu solar, jenis penugasan premium. Nah yang kita omongin BBM umum avtur,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

 Baca juga: Harga Premium Turun, Menko Luhut: Ekonomi Kita Makin Baik

Pria yang kerap disapa Ifan ini menambahkan, dalam penetapan harga BBM, ada berbagai macam instrumen. Seperti misalnya harga impor, pajak hingga iuran ini.

“Logikanya tadi. Harga di hulu kan, migas maupun BBM. Karena margin. Margin udah ada formulakan dari Kementerian ESDM. Ditambah lagi ada pajak iuran bla-bla, total akumulatif angkanya rupiah. Kontribusi ke kami penurunan ada. Dari misal 0,3% jadi 0,25% misalnya,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya