JAKARTA - Perdagangan pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka tengah ramai diperbincangkan publik. Dikhawatirkan berpotensi melahirkan tabungan emas digital bodong.
Personal Financial Planner Shildt Budi Raharjo menilai, dalam investasi emas digital, investor tidak pernah melihat bentuk fisik dari emas yang dibelinya. Oleh karena itu, harus mentaati peraturan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
"Namun, berarti perlu juga adanya jaminan bahwa emas tersebut memang hak milik investor dan sudah dibelikan dengan emas sesuai spesifikasi yang standar baik kadar, kualitas, maupun beratnya," jelas Budi.
Dia pun meminta para perusahaan yang menjalankan bisnis emas digital sebaiknya mengikuti regulasi yang diterbitkan Bappebti pada Februari 2019 itu.
"Ya sebaiknya begitu," katanya.