JAKARTA - Komisi Uni Eropa (UE) resmi mengenakan bea masuk anti subsidi (BMAS) sebesar 8-18% terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Kebijakan itu bertujuan untuk mengembalikan tingkat kesetaraan di pasar dengan produsen asal UE.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah akan mengirimkan surat keberatan kepada parlemen Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk. Rencannya surat keberatan tersebut akan dikirimkan pada hari ini.
“Sudah (kirim surat) saya dalam persisnya rasanya harusnya paling lambat hari ini. Isinya soal nota keberatan. (Karena dianggap tidak adil) iya,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga: Diserang Sana-sini, Ekspor Sawit RI Hanya Naik 10%
Menurut Enggar, pemerintah diberikan waktu selama 15 hari untuk menentuka nota keberatan. Nantinya nota keberatan akan disamapaikan bersama-sama dengan para pengusaha sawit yang ada di Indonesia.