“Kita ada batas waktu 15 hari sampaikan nota keberatan. Dari pengusahanya juga begitu,” ucapnya.
Sebagai informasi, Komisi UE yang bertugas merumuskan kebijakan perdagangan bagi kawasan tersebut telah memulai investigasi anti-subsidi pada Desember 2018. Penyelidikan itu menyusul keluhan Dewan Biodiesel Eropa.
Baca Juga: Diskriminasi Kelapa Sawit, Penyerapan Biodiesel Jadi Strategi Paling Efektif
Dalam penyelidikan itu, Komisi UE mengklaim telah memiliki bukti jika produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi berupa hibah, subsidi pajak, dan akses bahan baku di bawah harga pasar.
(Dani Jumadil Akhir)