Bijak Memilih Perusahaan Efek untuk Berinvestasi Saham

, Jurnalis
Sabtu 17 Agustus 2019 09:38 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Ibarat menabung uang di bank, atau menitipkan dana pada orang tertentu untuk modal usaha, langkah pertama yang dipastikan adalah bank atau partner yang ditentukan merupakan pilihan tepat dan bisa dipercaya. Sebab, hal itu berkaitan dengan masa depan dan keselamatan dana yang dititipkan. Kepercayaan adalah kunci.

Demikian, ketika berinvestasi di pasar saham, pemilihan perusahaan efek sebagai perantara harus bisa memberikan rasa nyaman berinvestasi karena bisa dipercaya. Ada beberapa indikator yang bisa dijadikan parameter untuk memastikan investasi Anda aman melalui perusahaan efek yang dipilih. Jika dilihat dari jasa yang diberikan, dikelompokkan discount broker dan full service broker.

Baca Juga: Saham sebagai Investasi Jangka Panjang yang Menarik

Discount broker hanya menawarkan jasa sebagai perantara perantara perdagangan. Dengan demikian tidak membantu investor dalam menentukan strategi bertransaksi, maupun nasihat investasi. Sedangkan full service broker menyediakan jasa sebagai perantara perdagangan dan nasihat investasi, yang ditopang oleh divisi riset yang memadai.

Jika Anda investor baru akan memilih broker, maupun investor perpengalaman yang mencari broker baru untuk penyebaran investasi, indikator utama yang wajib dipastikan adalah izin broker dari Otoritas Jasa Keuangan. Jangan tergiur dengan tawaran keuntungan investasi tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa perusahaan tempat Anda menitip dana merupakan perusahaan dengan izin resmi dari otoritas. Jika tidak, Anda pasti sedang dihantui jebakan investasi bodong.

 Baca Juga: Berinvestasi Tidak Harus dengan Dana Besar

Berdasarkan pasal 1 ayat 21, Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, broker penuh mengantongi izin selaku perantara pedagang efek (WPPE), wakil manajer investasi (WMI), maupun wakil penjamin emisi (WPE). Agar bisa terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan beraktivitas sesuai ketentuan undang-undang, perusahaan tersebut harus memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Legalitas administratif ini bisa menjadi pegangan investor mengadukan persoalannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BEI ketika punya persoalan dengan broker yang dipilih.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya