Namun menurut Heru, kenaikan tarif yang diajukan kepada Kementerian PUPR menyesuaikan sesuai angka inflasi. Angka inflasi sendiri didapatkan perseroan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Yang jelas sesuai tingkat inflasi, datanya kita dapat dari Badan Pusat Statistik (BPS)," ucapnya.
Heru menambahkan, untuk tarif yang sudah diserahkan kepada Kementerian PUPR adalah tarif untuk jalan tol Jagorawi. Mengingat seharusnya kenaikan tol Jagorawi jatuh tempo pada bulan ini.
"Sudah ada yang diajukan juga, kan kita lihat jadwalnya, antara lain yang sudah diajukan Jagorawi. Kita lagi nunggu evaluasi BPJT," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)