JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang penuh ekspor bijih nikel. Di mana pelarangan ekspor tersebut bijih semestinya berlaku pada 2022.
Merespons hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy K Lengkey mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan ekspor. Sebab, pemerintah berencana mempercepat larangan ekspor nikel ini, berlaku di 2022.
"Jadi, kami sudah bersurat resmi kirim surat ke Presiden, Setneg, Wantimpres, KSP, Komisi VII, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Kementerian ESDM dan beberapa pihak terkait lainnya," kata dia di kantornya Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga: Smelter Nikel Senilai USD1 Miliar Beroperasi di Konawe
Dia menjelaskan isi suratnya tersebut, terkait tata niaga perdagangan bijih nikel, nilai tambah smelter, dan ketahanan dan ketersediaan bahan baku bijih nikel ke depan.