Nikel Dilarang Ekspor, Pengusaha Kirim Surat ke Jokowi

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2019 15:10 WIB
Foto: Pengusaha Nikel Kirim Surat ke Jokowi (Taufik/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang penuh ekspor bijih nikel. Di mana pelarangan ekspor tersebut bijih semestinya berlaku pada 2022.

Merespons hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy K Lengkey mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan ekspor. Sebab, pemerintah berencana mempercepat larangan ekspor nikel ini, berlaku di 2022.

"Jadi, kami sudah bersurat resmi kirim surat ke Presiden, Setneg, Wantimpres, KSP, Komisi VII, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Kementerian ESDM dan beberapa pihak terkait lainnya," kata dia di kantornya Jakarta, Kamis (22/8/2019).

 Baca Juga: Smelter Nikel Senilai USD1 Miliar Beroperasi di Konawe

Dia menjelaskan isi suratnya tersebut, terkait tata niaga perdagangan bijih nikel, nilai tambah smelter, dan ketahanan dan ketersediaan bahan baku bijih nikel ke depan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya