"Semua pelaku asing apapun namanya harus tunduk aturan di Indonesia, dan harus mau adopsi sistem di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Tepuk Tangan! Pembayaran via WhatsApp Segera Mendarat
Dia menyatakan, untuk pihak WhatsApp terlebih dulu mempelajari segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelum mengajukan permohonan untuk menjadi PJSP di Indonesia.
"Kalau mengajukan izin, pelajari dulu persyaratannya, penuhi dokumen-dokumennya, baru kemudian menyampaikan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)