WhatsApp Pay Belum Ajukan Izin, Bos BI: Tunduk Aturan Indonesia

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2019 20:43 WIB
WhatsApp Pay Belum Ajukan Izin. (Foto: Livemint)
Share :

JAKARTA - WhatsApp Pay disebut-sebut bakal hadir menjadi salah satu sistem pembayaran di Tanah Air. Menanggapi hal itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng menyatakan, belum ada dokumen pengajuan izin yang disampaikan pihak WhatsApp.

"Belum ada pengajuan (izin masuk) dari WhatsApp ke BI," katanya dalam di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

 Baca Juga: WhatsApp Bakal Hadirkan Fitur Pembayaran Mobile

Dikutip dari Reuters, aplikasi pesan milik Facebook Inc itu, memang tengah menjajaki kerja sama dengan perusahaan pembayaran digital dan bank di Indonesia untuk bisa menjalankan bisnis pembayaran digital di dalam negeri. WhatsApp dikabarkan menggandeng beberapa perusahaan yakni OVO, Dana, Gopay, hingga Bank Mandiri.

Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan, sebagai perusahaan asing yang ingin masuk ke Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), maka WhatsApp perlu mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya