JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan kebijakan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan uji tipe kendaraan mobil listrik.
Baca Juga: Menhub: Mobil Listrik Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, insentif yang akan diberikan bisa dalam bentuk fiskal maupun yang non fiskal. Dikatakannya, hal ini sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.
“Kami akan mendorong terutama yang non fiskal kepada para Gubernur agar nantinya membuat peraturan menyangkut masalah parkir, dan sebagainya untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa. Selanjutnya kami juga mendorong untuk melakukan insentif di mana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp5 juta per tipe untuk biaya uji tipe, tentunya sesuai dengan semangat dari Perpres ini kami coba nanti komunikasi dengan Kementerian Keuangan utnuk menurunkan angkanya,” tambah Budi, dikutip dari laman Setkab, Sabtu (24/8/2019).
Baca Juga: Soal Perpres Mobil Listrik, Menteri Jonan Minta Pemda Buat Aturan Turunannya
Menyangkut masalah noise atau suara, menurut Dirjen Budi memang noise atau suara ini menjadi suatu kewajiban menyangkut aspek keselamatan, namun untuk produk sekarang yang sudah ada belum memiliki suara.