JAKARTA - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2020 sebesar 11,5%. Target tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Baca Juga: Kini Bayar SIM Bisa Lewat HP
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu cara untuk dapat merealisasikan target itu, Kemenkeu akan meminimalisir angka selisih antara jumlah potensi pajak yang dapat dipungut dengan jumlah realisasi penerimaan pajak atau tax gap. Di mana hal ini dilakukan baik melalui administrasi maupun regulasi.
"Jadi, upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5% dalam RAPBN 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap, baik dari sisi administrasi maupun regulasi," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Pajak Surat Utang Infrastruktur Dipangkas Jadi 5%
Dia menuturkan, dari sisi administrasi, melakukan peningkatan angka kepatuhan pajak. Pihaknya juga akan memperhitungkan kondisi perekonomian global.