JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menjalankan kebijakan biodiesel 30% atau B30. Rencananya kebijakan ini akan dimulai pada Oktober 2019.
Menurut Darmin, dengan penerapan B30 pada tahun ini artinya, penerapan penggunaan bauran minyak sawit 30% pada solar berlangsung lebih cepat. Semula penerapan B30 sendiri akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang.
Baca Juga: Menperin: Lewat Biodiesel RI Tak Perlu 'Mengemis' ke Negara Lain
“Mudah-mudahan kita memulai B30 tahun ini,” ujarnya di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Menurut Darmin, saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba penerapan B30 ini. Dari hasil uji coba ini tidak ada perubahan siginifikan yang artinya tidak masalah jika segera di jalankan.
“Hasil pengecekan hasilnya tidak ada yang signifikan sehingga kita memprediksi itu bisa dilakuakn. Mudah-mudah kita bisa menilai melaksanakannya pada Oktober atau November,” jelasnya.
Menurut Darmin, penerapan B30 sendiri diharapkan bisa menurunkan permasalahan besarnya impor migas. Diperkirakan penggunaan solar bisa berkurang 3 juta kilo liter.
Baca Juga: Impor Solar Turun 45% berkat B20
Menurut Darmin, penerapan B30 sendiri merupakan salah satu langkah juga untuk mengatasi diskriminasi terhadap sawit oleh Uni Eropa. Sehingga sawit dalam negeri ini bisa terserap meskipun mengalami diskriminasi.