OJK Blokir 177 Fintech Ilegal di 2019

Maghfira Nursyabila, Jurnalis
Minggu 01 September 2019 03:14 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penertiban terhadap Financial Technology (Fintech) ilegal. Pasalnya, kehadiran Fintech ilegal ini banyak meresahkan masyarakat.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir mengatakan, selama 2019, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan 177 entitas. Maka, demi mencegah praktik fintech P2P ilegal OJK memiliki dua cara, yaitu preventif dan represif.

Fintech menggunakan teknologi digital untuk menyediakan layanan jasa keuangan. Karena itu, masyarakat akan semakin mudah memperoleh layanan jasa keuangan di mana pun dan kapan pun

"OJK berperan dalam penanganan praktik fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal melalui Satgas Waspada Investasi," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir.

Baca Selengkapnya: Rugikan Konsumen, Fintech Ilegal Harus Segera Diberantas

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya