Tahun Depan, Pemerintah Hentikan Ekspor Nikel

, Jurnalis
Senin 02 September 2019 15:35 WIB
Smelter (Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menghentikan pemberian insentif ekspor (pelarangan ekspor) hasil tambang mineral jenis nikel terhitung mulai 1 Januari 2020.

"Saya menyampaikan keputusan dari Menteri ESDM mengenai penghentian pemberian insentif ekspor nikel mulai 2020," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengutip antarnews, Jakarta, Senin (2/9/2019).

 Baca juga: Nikel Dilarang Ekspor, Pengusaha Kirim Surat ke Jokowi

Bambang menjelaskan keputusan tentang larangan ekspor nikel tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM, namun sekarang masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga nomor Permen belum tercantum.

 

Bambang menjelaskan peraturan menteri tentang penghentian pemberian insentif ekspor nikel tersebut berasumsi bahwa sudah banyak smelter nikel yang terbangun di Indonesia.

 Baca juga: Smelter Nikel Senilai USD1 Miliar Beroperasi di Konawe

Sebanyak 11 smelter besar terbangun dan 25 smelter masih dalam tahap pembangunan, sehingga Indonesia akan memiliki total sebanyak 36 smelter.

Asumsi kedua, larangan ekspor nikel tersebut bertujuan untuk melihat cadangan mineral nikel ke depan. Saat ini cadangan nikel dinilai hanya bertahan untuk 8 tahun ke depan untuk cadangan terbukti.

 Baca juga: Ini Hasil Rapat Komisi VII dengan Dirjen Minerba dan Bos Tambang

"Cadangan kita ini kan yang proven atau 'mineable' hampir 700 juta ton sedangkan cadangan terkira memang 2,8 juta tapi harus dilakukan eksplorasi lebih lagi," kata Bambang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya