42 Kota Sudah Terapkan Layanan Pertanahan Elektronik

, Jurnalis
Rabu 04 September 2019 17:31 WIB
42 Kota Terapkan Layanan Pertanahan Elektronik (Foto: Dok/BTN)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengembangkan layanan pertanahan berbasis elektronik berupa hak tanggungan untuk memberi kemudahan masyarakat.

 Baca Juga: Kini Ngurus KPR Bisa Pakai Tanda Tangan Digital

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menjelaskan layanan pertanahan terintegrasi elektronik ini sudah tersedia pada 42 kantor pertanahan kabupaten/kota, antara lain Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Palembang, Medan, Balikpapan dan Makassar.

"Kami mulai soft launching layanan elektronik di BPN. Untuk tahap awal, 42 kantor BPN melakukan layanan elektronik ini, misalnya hak tanggungan, kemudian pengecekan informasi pertanahan," kata Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

 Baca Juga: Tak Lagi ke Kantor, Urus Sertifikat Tanah Pakai Sistem Digital

Ada pun penunjukan 42 Kantor Pertanahan ini karena dinilai sebagai kabupaten/kota yang memiliki kesiapan data dan sistem, serta menjadi wilayah yang memiliki banyak transaksi atau inklusi keuangan.

Sofyan menjelaskan layanan elektronik ini bertujuan memberikan kemudahan masyarakat, khususnya mereka yang ingin mengurus Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Dalam meningkatkan pelayanan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Bank BTN, namun tidak menutup kemungkinan akan menggandeng sejumlah bank lainnya.

Salah satu penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature.

 

Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan. Dengan begitu, nantinya membuat kerja Kepala Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah, ringan dan cepat.

Layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik, terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan (Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan) dan Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.

Sementara itu, Plt Direktur Utama Bank BTN Oni Febriarto Raharjo mengatakan Bank BTN mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan hadirnya layanan HT-el.

"Layanan ini mempercepat penyelesaian sertifikat Hak Tanggungan (HT). Sertifikat HT tersebut bisa mempercepat mekanisme lelang sehingga Bank BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai)," kata Oni.

Penerapan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) ini merupakan langkah awal Kementerian ATR/BPN menyiapkan Kantor Pertanahan berbasis e-office dan Zero Warkah.

Saat ini BTN meningkatkan rasio pencadangan perseroan guna memenuhi aturan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK 71). Kali ini perseroan ditunjuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR RI) sebagai pilot project Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Demikian dikutip Antaranews.

Layanan bertujuan mempercepat penyelesaian sertifikat hak tanggungan (HT) sebagai second way out penerapan PSAK 71 di Bank BTN.

Adapun, Hak Tanggungan (HT) merupakan jaminan pelunasan utang atas hunian termasuk tanahnya. Dengan adanya sertifikat HT tersebut akan memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet.

“Adanya HT-el ini akan menjadi langkah antisipasi kami sebelum membentuk pencadangan. Dengan langkah antisipasi ini beserta upaya peningkatan pencadangan yang kami lakukan, kami membidik rasio pencadangan kami di atas 100% pada 2020,” kata Oni.

Oni mengungkapkan dengan adanya sistem elektronik tersebut juga akan membantu Bank BTN dalam memantau pengerjaan HT. Layanan anyar ini pun akan meminimalisasi biaya proses pendaftaran HT.

Pasalnya, sertifikat tersebut akan didaftarkan langsung oleh bank selaku kreditur tanpa perantara notaris. Dengan begitu, tambah Oni, biaya yang dibayar disesuaikan dengan nilai hak tanggungan. “Dengan biaya yang lebih murah akan menjadi gimmick menarik karena biaya proses kredit lebih terjangkau bagi para debitur,” katanya.

Hingga kini, Oni menyebutkan BTN telah mempersiapkan berbagai hal teknis untuk mendukung pelaksanaan implementasi HT elektronik di BPN. “Kami juga akan mensosialisasikan implementasi HT-el ke 102 kantor cabang dan 6 kantor wilayah kami yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami juga siap melakukan sosialisasi kepada seluruh notaris rekanan untuk menggunakan HT-el,” tutur Oni.

Sementara itu, per 31 Agustus 2019, total nilai HT yang didaftarkan Bank BTN yakni sebesar Rp26 triliun. Nilai tersebut terdiri atas HT untuk kredit konsumer sebesar Rp13,5 triliun dan kredit komersial sebesar Rp12,5 triliun. Kemudian, total debitur yang didaftarkan dari HT tersebut yakni sebanyak 28.239 debitur, dengan rincian 27.385 debitur konsumer dan 854 debitur komersial.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya