JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pengelolaan uang Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Baca Juga: Ini Alasan Rupiah Dijadikan Mahar Bisa Kena Denda Rp1 Miliar
Melansir keterangan BI, Jumat (6/9/2019), PBI ini mengatur kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan BI, pengolahan uang Rupiah oleh bank, dan penyediaan jasa pengolahan uang Rupiah oleh Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) secara lengkap dan komprehensif.
Ketentuan ini mencabut 3 (tiga) PBI sebelumnya, yaitu PBI Nomor 14/7/PBI/2012, PBI Nomor 14/13/PBI/2012, dan PBI Nomor 18/15/PBI/2016.