BI Sempurnakan Aturan Pengelolaan Rupiah

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 21:49 WIB
Rupiah. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pengelolaan uang Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Baca Juga: Ini Alasan Rupiah Dijadikan Mahar Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

Melansir keterangan BI, Jumat (6/9/2019), PBI ini mengatur kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan BI, pengolahan uang Rupiah oleh bank, dan penyediaan jasa pengolahan uang Rupiah oleh Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) secara lengkap dan komprehensif.

Ketentuan ini mencabut 3 (tiga) PBI sebelumnya, yaitu PBI Nomor 14/7/PBI/2012, PBI Nomor 14/13/PBI/2012, dan PBI Nomor 18/15/PBI/2016.

PBI ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah.

Baca Juga: Perjalanan Rupiah 2018, Babak Belur hingga Rp15.200/USD dan Akhirnya Menguat Lagi

Sementara itu, pada kurs referensi Bank Indonesia (BI) Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) menunjukkan posisi Rupiah di level Rp14.140 per USD. Menguat dibandingkan penutupan kemarin yang di level Rp14.153 per USD.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya