Tingkatkan Kepatuhan WP, Intip Sanksi Administrasi Perpajakan yang Akan Direvisi

Fakhri Rezy, Jurnalis
Sabtu 07 September 2019 12:04 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Untuk menguatkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (WP), pemerintah akan melonggarkan beberapa aturan perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, salah satu yang akan direvisi pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan adalah sanksi administratif perpajakan.

 Baca juga: Diskon Pajak, Duit Rp87 Triliun Tak Masuk Kantong Negara


“Pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang seperti sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% per bulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu,” kata Robert mengutip setkab, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

 Baca juga: PPh Badan Dipangkas 20% Dimulai 2021

Kemudian, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar, menurut Dirjen Pajak, akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12 bulan atau (suku bunga acuan + 10%)/12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu.

Lebih lanjut, sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak, nanti akan dikenakan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selanjutnya, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP saat ini tidak dikenakan sanksi, namun nanti, menurut Dirjen Pajak, akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya