JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan dinaikan pada 2020. Iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.
Namun, kenaikan iuran tersebut dinilai tidak akan menyelesaikan akar permasalahan terkait defisit BPJS Kesehatan saat ini. Di mana defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun. Angka ini melebar dari proyeksi awal yang sebesar Rp28 triliun.
Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ)Muhammad Teguh Maulana menilai sejak awal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dicanangkan, model pembiayaan yang dipilih berpotensi untuk mengalami kerugian yang besar.
Untuk itu, ujar dia, seharusnya pemerintah meninjau ulang model pembiayaan JKN, khususnya BPJS Kesehatan yang saat ini menggunakan sistem iuran atau pembayaran premi asuransi.
"Akar permasalahan defisit BPJS Kesehatan sendiri tidak pernah diselesaikan," kata Teguh Maulana.
Sementara itu, DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.
Baca Selengkapnya: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masalah Defisit Langsung Beres?
(Feby Novalius)