JAKARTA - Pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang ekspor nikel mulai Januari 2020. Tak hanya itu, pemerintah juga berencana melakukan pelarangan ekspor mineral lainnya seperti timah dan juga bauksit.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, langkah pelarangan ini sebagai komitmen pemerintah untuk melakukan hilirisasi. Apalagi saat ini sudah ada beberapa investor yang menyatakan minatnya untuk membangun pabrik.
Baca juga: Ini Hasil Rapat Komisi VII dengan Dirjen Minerba dan Bos Tambang
Namun investor ini memerlukan pasokan mineral yang konsisten. Investor tak ingin jika bahan bakunya mengambil dari luar negeri alias impor.
“Kalau kita sudah ada investor-investor yang masuk untuk hilirisasi di timah, aspal, alumina, bauksit dan sebagainya, kenapa tidak?” ujarnya saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Smelter Nikel Senilai USD1 Miliar Beroperasi di Konawe
Luhut menambahkan, pelarangan ekspor mineral mentah itu untuk mendukung hilirisasi dalam negeri. Menurut dia, mineral mentah akan memiliki nilai tambah lebih jika terlebih dahulu di dalam negeri.
Apalagi wacana ini juga sering dikatakan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam setiap kesempatan, Presiden Jokowi menginginkan agar Indonesia bisa mengekspor barang jadi atau yang memiliki nilai tambah tinggi.
Baca juga: Dirjen Minerba: 7 Perusahaan Tambang Setujui Amandemen Kontrak Karya
“Selama ini kita ekspor tuh ke luar, 98% misal nih, nikel tuh ke China. Sekarang kita kenapa enggak bikin di dalam, kalau dia mau diproses di sini dengan listrik yang lebih murah. Jadi ya sama aja yang lain juga gitu,” jelasnya