Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menambahkan bahwa Tokopedia dan Bukalapak merupakan penjual emas milik Galeri 24, yaitu anak perusahaan dari PT Pegadaian (Persero). Menurut Sahudi, jika Tokopedia dan Bukalapak atas nama dirinya melakukan pedagangan emas digital kepada masyarakat, maka dia wajib mendapat persetujuan dulu dari Bappebti.
"Tokopedia hanya melakukan perjanjian kerjasama dengan Pegadaian, sedangkan Pegadaian harus mendapat persetujuan Bappebti," ujar Sahudi.
(Fakhri Rezy)