Punya Fasilitas Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Izin Bukalapak dan Tokopedia?

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 19:25 WIB
Emas (shutterstock)
Share :

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menambahkan bahwa Tokopedia dan Bukalapak merupakan penjual emas milik Galeri 24, yaitu anak perusahaan dari PT Pegadaian (Persero). Menurut Sahudi, jika Tokopedia dan Bukalapak atas nama dirinya melakukan pedagangan emas digital kepada masyarakat, maka dia wajib mendapat persetujuan dulu dari Bappebti.

"Tokopedia hanya melakukan perjanjian kerjasama dengan Pegadaian, sedangkan Pegadaian harus mendapat persetujuan Bappebti," ujar Sahudi.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya