Pelonggaran DP Kendaraan Bermotor dan KPR Bisa Dongkrak Kredit Perbankan

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 17:12 WIB
Akuntan (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran loan to value atau finance to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti dan kendaraan bermotor. Aturan ini akan mulai berlaku mulai 2 Desember 2019 mendatang.

Pelonggaran rasio LTV/FTV untuk pembiayaan properti dilonggarkan menjadi 5%. Sedangkan untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 hingga 10%.

 Baca juga: Mulai 2 Desember, DP KPR dan Kendaraan Kian Murah

Tak hanya itu, khusus kendaraan bermoto yang berwawasan lingkungan keringan uang muka menjadi hanya 5% saja. Selain kendaraan bermotor, BI juga memberikan tambahan keringan rasio LTV dan FTV untuk kredit atau pembiayaan properti.

 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran LTV ataupun uang muka untuk kendaraan bermotor dan properti bertujuan untuk menumbuhkan kredit perbankan. Khususnya dalam pembiayaan bermotor baik dari sisi suplaynya maupun demand.

 Baca juga: DP Rumah 0% Mulai Berlaku, Jangan Lupa Perhatikan Ini

Perry menambahkan, kebijakan ini juga nantinya hanya berlaku bagi bank yang memiliki kredit macet (NPL) di bawah 5%. Sehingga dikeluarkannya kebijakan ini masih mendasarkan asas-asas prudensial.

"Dan uang muka kredit kendaraan dan properti itu akan menumbuhkan kredit ataupun pembiayaan bermotor dari sisi suplay dan deman," ujarnya dalam acara konferensi pers di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

 Baca juga: Selain LTV, 'Vitamin' Apa yang Bisa Dongkrak Sektor Properti?

Selain dikeluarkannya kebijakan pelonggaran, Bank Indonesia juga melakukan penguatan kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Disis lain, BI juga memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang sehingga memperkuat transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya