JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) kredit properti sebesar 5%. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya.
Dengan demikian, beasaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi lebih rendah. Pelonggaran itu diyakini akan mendongrak penjualan properti.
Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang. Sehingga nantinya, untuk pembelian rumah kedua dengan tipe 21-70 DP yang dibayarkan menjadi berkisar 5%-15%, dari sebelumnya 10%-20%.
Untuk pembelian kedua rumah diatas tipe 70 maka DP-nya menjadi berkisar 10%-25%, dari sebelumnya 15%-30%.
Kemudian untuk pembelian rumah ketiga dan seterusnya pada tipe 21-70, DP yang dikenakan menjadi 25%, dari sebelumnya 30%. Sedangkan untuk pembelian ketiga seterusnya rumah diatas tipe 70, DP-nya menjadi berkisar 30%-35%, dari sebelumnya 35%-40%.
"Jadi, pelonggaran itu akan menggairahkan sektor properti karena calon pembeli bisa membeli properti dengan DP yang lebih rendah," ujar Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Alasan BI Longgarkan Pembiayaan Sektor Properti Sebesar 5%