IMB Mau Dihapus, Menteri Basuki: Semangatnya untuk Menarik Investasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 23 September 2019 21:58 WIB
Izin Mendirikan Bangunan Akan Dicabut. (Foto: Okezone.com)
Share :

Selama ini, untuk rumah sederhana misalnya tidak harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, untuk bangunan bertingkat wajib ada SLF.

Ilustrasi itu juga bisa diterapkan dalam sistem pendirian bangunan yang baru di aspek perizinan. Artinya, bisa jadi ada kelonggaran untuk kategori tertentu.

"Jadi masih ada fleksibilitas, mungkin MBR di kawasan tertentu. Tapi untuk MBR bentuk-bentuk kayak di sini mungkin masih perlu," jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya