JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih wacana dan sedang didiskusikan dengan beberapa pihak terkait.
"Kebijakan itu belum akan menjadi kebijakan dalam waktu dekat. Jadi, itu wacana yang sedang didiskusikan di kalangan pemerintah, belum menjadi policy," kata dia di kantornya, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga: IMB Mau Dihapus, Menteri Basuki: Semangatnya untuk Menarik Investasi
Menurut dia, salah satu alasan pengapusan IMB itu. Sebab pengurusan IMB sering kali berjalan lama sehingga dianggap menghambat investasi yang akan masuk.
"Tapi, setelah IMB keluar, bukan berarti pelaksana akan membangun bangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan di dalamnya. Misalnya izinnya 200 meter, orang bangun 400 meter. Tak ada yang peduli. Kemudian izin, misalnya, tentang standar bangunan tertentu, dilaksanakan tidak sesuai," ungkap dia.
Baca Juga: Alasan Menteri ATR Hilangkan Izin Mendirikan Bangunan
Dia menjelasakan, pihaknya saat ini sedang meningkatkan pengawasan dalam proses pembangunan dan kualitas bangunan tidak akan melenceng.
"Karena nantinya disusun standar yang harus dipenuhi semua pihak. Dan pengawasannya nanti yang harus ditingkatkan," katanya.
Dia menambahkan, wacana penghapusan IMB ini perlu ada pembahasan lebih lanjut dan perlu diatur di dalam UU.
"Karena mekanisme penerapan IMB ini selama ini diatur di dalam UU. Nanti akan mengubah dari status izin menjadi standar-standar. Itu yang benar," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)