Baca juga: Perusahaan Besi Bekas Ini Akan Melantai di Bursa
Apa itu go public? Initial Public Offering (IPO) atau disebut dengan istilah Go Public adalah salah satu strategi bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi atau memperkuat pemodalan.
Perusahaan akan memperoleh dana hasil IPO atau penawaran saham perdana dari publik atau masyarakat. Perusahaan yang sudah melakukan IPO dan mencatatkan saham di BEI disebut Perusahaan Tercatat.
Sebelum melakukan IPO, perusahaan harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, perusahaan akan menunjuk penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terdaftar di Otoritas Jasa Kenuangan (OJK) untuk membantu proses go public.
(Fakhri Rezy)