299 PNS Diberi Sanksi Akibat Tidak Netral, Ada yang Sampai Dipecat

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 26 September 2019 11:40 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – 299 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sanksi karena terlibat dalam pelanggaran netralitas. Hingga Juni 2019, setidaknya ada 991 PNS yang melanggar netralitas.

Sebanyak 299 ASN sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi, yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.

Baca Juga: Dalam Hitungan Hari, Penerimaan CPNS 2019 Segera Dibuka

“Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan dilansir dari laman Setkab, Kamis (26/9/2019).

Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4–10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5% berstatus pegawai instansi Pemerintah Daerah.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat Mengenai sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, menurut Humas BKN M. Ridwan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksi tersebut, pertama, pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya