Kedua, pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat dengan sanksi berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; hingga Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Ketentuan lain mengenai netralitas ASN juga diatur pemerintah melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas M. Ridwan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya hiruk pikuk momentum Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) mengundang sorotan publik terhadap netralitas ASN.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Oktober, Ada 108 Lokasi Tes CPNS 2019
Pembahasan ini selalu menjadi topik hangat yang dikritisi oleh berbagai kalangan, termasuk dalam hal pengawasan Pemerintah terhadap perilaku ASN selama proses pemilihan berlangsung. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa ASN harus selalu mengingat esensi kehadiran aparatur birokrasi sebagai penjaga dan pemersatu bangsa.
Netralitas bukan hanya disikapi sebagai aturan namun sebagai kode etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian ASN saat memberikan pelayanan publik. “ASN memiliki fungsi yang sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” pesan Bima Haria pada forum diseminasi netralitas ASN di Bandung, akhir Maret lalu.
Soal netralitas, Kepala BKN juga menekankan sikap tersebut wajib dimiliki karena ASN turut berperan menjaga keberagaman suku, etnis, dan agama di Indonesia. Dengan begitu pelayanan publik yang diberikan juga tidak bersifat diskriminatif, sebaliknya berorientasi pada sikap profesional dalam menjalankan profesinya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)