Sebelumnya, bagi mereka yang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang, Bea Cukai akan fasilitasi sesuai dengan ketentuannya, yaitu maksimal USD500 atau setara Rp7,25 juta (kurs Rp14.500 per USD).
"Kami kerap menemukan seorang penumpang pelaku jastip, yang membawa belasan sepatu berbagai merek dengan ukuran berbeda-beda. Hal ini mengindikasikan bahwa penumpang itu merupakan pelaku jastip," katanya.
"Di mana, yang harusnya diperlakukan Bea Cukai dengan prosedur bisnis melalui penghitungan bea masuk atas barang-barang bawaannya tersebut," lanjut dia.
(Dani Jumadil Akhir)