JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, bisnis jasa titip (jastip) yang belakangan menjamur di kalangan milenial boleh saja dijalankan. Asal hal itu berjalan sesuai koridor yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Ada 422 Transaksi Jastip hingga September 2019, Terbanyak dari 6 Negara Ini
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kepada para pebisnis jastip untuk tetap mematuhi peraturan yang ada. Sebab, perilaku mereka ini merugikan banyak pihak, seperti toko-toko retail yang menjual barang sejenis.
"Impor harus ada izin, bayar bea masuk, kalau dijual di outlet harus ada pajak. Kalau kita biarkan, yang retail tidak akan bisa jual barangnya, karena barang sejenis pasti lebih murah karena mereka tidak bayar pajak. Kalau pemerintah enggak melindungi yang resmi ini, maka yang resmi ini akan tutup," kata Heru di Gedung Sulawesi Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Pelaku Jastip Kerap Kelebihan Barang, Ingat Maksimal Rp7,25 Juta
Sebagai informasi, petugas Bea Cukai mampu mencium barang-barang jastip yang tidak mematuhi peraturan melalui informasi dari masyarakat serta analisis petugas. Dia harap, pebisnis jastip bisa bersaing secara sehat dengan pebisnis lainnya.