Bara Jaya Internasional Ditendang dari Daftar Emiten BEI

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Senin 30 September 2019 16:27 WIB
IHSG (Shutterstock)
Share :

 

Namun, sepanjang Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, maka Perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik. Perseroan pun tetap harus mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan indormasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa.

 Baca juga: BEI Pertimbangkan Delisting 3 Saham

Jika nantinya Perseroan ingin kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan. Paling cepat yaitu 6 bulan sejak dilakukan delisting oleh Bursa. Dengan catatan, Perseroan masih memenuhi persyaratan untuk dicatatkan kembali di Bursa Efek Indonesia sesuai Peraturan nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya