"Maka momentum itu yang tak akan dua kali dan harus pergunakan sebaik-baiknya. Karena kontribusi dan cadangan kita besar," ungkap dia.
Baca Juga: Ekspor Nikel Dilarang, Menko Luhut: Ini Bagus
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pihaknya memberikan catatan tentang adanya pelarangan ekspor bijih nikel tahun depan.
"Seperti terkait regulasi itu sendiri. Kita ketahui Peraturan Menteri (Permen), ESDM Nomor 11 tahun 2019 adanya percepatan larangan ekspor dimulai 2020. Sementara Permen Nomor 25 tahun 2018 ekspor bijih nikel sampai 2022. Di mana Permen dua-duanya itu dari UU Minerba yang sama melarang ekspor bijih nikel," ujar dia.
(Dani Jumadil Akhir)