JAKARTA - Pemerintah terus membahas implementasi program kartu pra-kerja yang menjadi salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya tak ada batasan usia maksimal penerima manfaat kartu pra-kerja.
Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja Pusat dan Daerah Kini Satu Pintu
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, batasan bawah usia penerima kartu pra-kerja adalah 18 tahun. Namun, tak ada batasan atas usia, artinya lansia pun bisa menikmati program kartu pra kerja.
"Enggak ada, ngapain ada batas atasnya (usia). Jadi bisa saja (lansia) kalau memang dia merasa masih butuh skill. Kalau misalnya dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati di usia 90 tahun, tapi masa iya selama 30 tahun dia enggak kerja gitu?," ungkapnya ditemui Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Hanif juga menjelaskan, penerima kartu pra kerja harus berkewarganegaraan Indonesia dan tidak boleh sedang menjalankan pendidikan formal.
"Jadi yang penting batasannya 18 tahun ke atas, tentu WNI (warga negara Indonesia). Tidak sedang menjalani pendidikan formal," katanya.