Nama Badan Usaha hingga Merk Dagang Wajib Gunakan Bahasa Indonesia

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 10 Oktober 2019 11:22 WIB
Nama Badan Usaha Wajib Gunakan Bahasa Indonesia (Foto: Ist)
Share :

Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan pada nama jalan yang meliputi: a. jalan nasional; b. jalan provinsi; c. jalan kabupaten; d. jalan kota; e. jalan desa; f. jalan tol; g. jalan bebas hambatan; dan h. jalan khusus. “Dalam hal jalan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama jalan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,” bunyi Pasal 34 ayat (3) Perpres ini.

Merek Dagang dan Lembaga Usaha

Perpres ini juga menegaskan, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Penggunaan Bahasa Indonesia pada nama merek dagang sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk merek dagang yang merupakan lisensi asing.

“Dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama merek dagang dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,” bunyi Pasal 35 ayat (3) Perpres ini.

Selain itu, menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud berbentuk perseroan terbatas, menurut Perpres ini, kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia hanya berlaku bagi perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

“Dalam hal lembaga usaha sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,” bunyi Pasal 36 ayat (2) Perpres ini.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya