JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019 juga mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam kata dengan penggunaan nama geografi, nama badan hukum, hingga merk dagang.
Menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia, baik penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama.
Baca Juga: Perpres Diteken, Nama Perumahan hingga Bandara Wajib Bahasa Indonesia
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografi, menurut Perpres ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. norma kesusilaan dan kepatutan; b. karakteristik geografi; dan c. unsur sejarah atau tokoh.
Dalam hal geografi memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, menurut Perpres ini, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing yang ditulis dengan menggunakan aksara latin.
“Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,” bunyi Pasal 33 ayat (1) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Baca Juga: Perpres 63 Berlaku, Jokowi Wajib Berpidato Bahasa Indonesia di PBB dan Forum International
Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan maka menurut Perpres ini, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.