Sementara dari sisi pajak, PLB dan importir tersebut tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Atau tidaj tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.
Baca Juga: Redam Impor Tekstil, Pemerintah Bakal Revisi Aturan
Sedangkan dari sisi Kemendag, kriteria importir yang bermasalah adalah memiliki kuota yang melebihi kapasitas produksi, menjual bahan baku tanpa diproduksi lebih dahulu, atau menjual pada industri kecil menengah (IKM) yang tidak tercantum dalam seurat keputusan, menjual barang tidak sampai tujuan yang seharusnya, serta jika IKM itu fiktif.
"Jadi untuk perusahaan yang patuh, maka mereka tetap bisa melakukan operasi seperti biasa, tidak ada perbedaan. Kami hanya mengambil langkah bagi yang tidak patuh," tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)