JAKARTA - Pemerintah meresmikan aplikasi integrasi lintas kementerian/lembaga yang dinamakan Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas. Aplikasi yang dikelola Lembaga National Single Window (LNSW) tersebut dimaksudkan untuk efisiensi waktu dalam memproses layanan pengajuan fasilitas fiskal bagi pelaku usaha hulu migas dengan cukup 15 hari kerja.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, integrasi sistem lintas kementerian/lembaga menjadi hal penting untuk menarik investasi di Tanah Air. Salah satunya, dengan peluncuran aplikasi tersebut maka akan mempermudah proses perizinan yang selama ini membutuhkan waktu yang lama.
Baca juga: Sektor ESDM Masih Menarik bagi Investor?
“Ujungnya bagi pengusaha yang hadir adalah kenyamanan. Kenyaman itu bisa diartikan adalah percepatan dan keamanan layanan. Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh. Voluntary compliance bisa tumbuh ada atmosphere yang produktif," jelas Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas dinilai mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para stakeholder (pelaku kegiatan usaha hulu migas) dengan transparan dan akuntabel.
Baca juga: Sindir Pertamina, Menteri Jonan: Jangan Cuma Tunggu Blok Migas yang Jatuh Tempo
Fasilitas fiskal migas itu berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisensi yang bisa dilakukan yaitu proses transaksi, paperles, serta pelaporan dan waktu. Sehingga proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan.
Baca juga: Menteri Jonan: Migas di Perut Bumi tapi Tak Bisa Diperbarui
Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke kementerian/lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan - SKEP. Pada metode lama, pelaku usaha harus datang ke masing-masing kementerian/lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital.
"Jadi hanya satu tempat di LNSW saja, kemudian lembaga ini seakan manager yang menyampaikan berkas tersebut ke berbagai kementerian/lembaga, jadi bisa diproses secara paralel dan mengurangi waktu. Ini juga akan menghindari potensi kesalahan data," tambah Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi.
Sementara Kepala LNSW Mochamad Agus Rofiudin menyatakan, kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi tersebut akan memangkas waktu layanan. Sebelumnya memakan waktu hingga 42 hari kerja, kini hanya butuh waktu 15 hari.
"Waktu layanan yang berhasil dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50%,” kata Agus.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan Soft Launching Gateway Sistem Delivery Order (DO) Online dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan.
DO adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang. Sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Kementerian Perhubungan telah meminta LNSW (Lembaga National Single Window) untuk menjadi gateway dalam pelaksanaan DO Online untuk barang impor di pelabuhan dalam rangka percepatan pelayanan pengeluaran barang dari pelabuhan.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengembangan Single Submission Fasilitas Fiskal Panas Bumi. Hal itu dilakukan oleh Sekretaris Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Halim Sari Wardana dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, dan Kepala LNSW, Mochamad Agus Rofiudin disaksikan oleh Wamenkeu, PLT. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dan Wakil Kepala SKK Migas.
(Fakhri Rezy)