JAKARTA - Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN). Namun dalam penerbitan SBN pemerintah selalu menjaga agar porsi kepemilikan asing tidak melebih 40%.
Direktur Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) Wahyu Trenggono menyatakan, sebenarnya obligasi pemerintah selalu menarik bagi investor, utamanya oleh asing. Hal itu tercermin dari penawaran masuk yang mencapai dua kali lipat setiap dilakukan lelang SBN.
Baca Juga: Ditanya soal Indonesia Darurat Utang, Sri Mulyani: Mahasiswa Harus Bisa Baca Data
"Jadi sebenarnya pemerintah mudah saja menaikkan porsi asing lebih dari 40% bahkan 70%, itu bukan sesuatu yang tidak mungkin," ujarnya dalam acara diskusi dengan wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Lalu mengapa pemerintah selalu menjaga batasan kepemilikan asing di 40%?
Wahyu menjelaskan, hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga ketergantungan terhadap pendanaan asing. Bahkan menurutnya, pemerintah tengah berupaya menekan kepemilikan asing ke level 35% hingga 25%. Aliran modal asing yang masuk ke Indonesia lewat SBN merupakan aliran dana yang bersifat jangka pendek (hot money). Artinya jika terjadi guncangan di pasar global, dana tersebut bisa dengan mudahnya pergi dari Indonesia.