MNC Insurance Penuhi Kewajiban Klaim Mutiara Hitam Pertiwi Imbas Bencana Tsunami

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 21 Oktober 2019 16:33 WIB
MNC Insurance mencairan klaim (Foto: Okezone.com/Yohana Artha Uly)
Share :

JAKARTA - PT MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance) telah menyerahkan kewajiban membayar klaim sebesar Rp6,2 miliar kepada PT Mutiara Hitam Pertiwi, pemilik Mutiara Carita Cottage. Resort tersebut menderita kerusakan akibat bencana tsunami yang terjadi di daerah Anyer pada tanggal 22 Desember 2018.

Direktur Operasional MNC Insurance Suherman Budi Darmawan menyatakan, dengan telah selesainya kewajiban klaim perbaikan Mutiara Carita Cottage, diharapkan semua proses pembangunan ulang dan perbaikan dapat segera diselesaikan.

 Baca juga: MNC Insurance Optimistis Catat Pertumbuhan 20%

"Sehingga kegiatan pariwisata dapat segera pulih kembali dan masyarakat sekitar yang juga ikut terdampak dapat segera bekerja kembali," ujarnya di Gedung MNC Finance, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya