JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dari 9 emiten. Hal ini terkait laporan keuangan Semester I-2019.
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (30/10/2019), berdasarkan pemantauan BEI, hingga tanggal 29 Oktober 2019 terdapat 9 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun per 30 Juni 2019 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham SQMI Langsung Melejit 15%
Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat tersebut. Berikut 9 perusahaan tercatat yang disuspensi:
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 5 Juli 2018.
Baca juga: Naik 66%, Saham Inter Delta Disoroti BEI
2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di seluruh pasar sejak tanggal 9 Mei 2019.
3. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
Belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 Juli 2019.
Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham KPAL Malah Turun 2,75%
4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
Belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun di 2019 dan belum melakukan pembayaran denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Januari 2019.