JAKARTA - Ombudsman menyampaikan beberapa hasil temuan pengaduan pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Baca Juga: Ombudsman soal Seleksi CPNS 2019, Jika Tak Siap Batalkan Saja
Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, terdapat beberapa masalah umum yang menjadi hasil pantauan tim Ombudsman tahun lalu, di antaranya persyaratan yang membingungkan, persyaratan akreditasi, permasalahan pengiriman berkas dan para pelamar yang tidak mencetak kartu ujian.
"Persyaratan yang membingungkan, misalnya seperti rumpun ilmu yang menjadi multi tafsir, lalu persoalan akreditasi yang menimbulkan diskriminatif, lalu ada permasalahan pengiriman berkas dan minimnya sarana dan prasarana yang diberikan oleh tiap-tiap instansi," ujar Laode Ida dalam acara konferensi pers Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Formasi Umum
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi juga menjelaskan pelaksanaan Penerimaan CPNS 2019. Dirinya mengatakan tugas Kemendikbud sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk membuat soal yang telah berdasarkan dari Kemenpan-RB.
Selain itu, Didik juga menyampaikan beberapa hal soal rumpun keilmuan yang terdapat dalam penerimaan CPNS tahun ini agar dapat seimbang dan kompak menyatukan tafsiran dengan beberapa universitas agar tidak membuat interpretasi masing-masing.
"Rumpun keilmuan yang menjadi evaluasi dari Ombudsman agar dapat koordinasi, kami akan segera mengundang beberapa Perguruan Tinggi untuk menyepakati rumpun keilmuan untuk membantu para panitia reviewer di instansi yang menerima CPNS, agar tidak membuat interpretasi sendiri sendiri," ujarnya.
Hal ini masuk dalam evaluasi untuk Kemendikbud, agar Kemendikbud diharapkan dapat memberikan modifikasi, tidak mempermudah tapi bisa menjadi kritik dari tahun lalu. Selain itu, menurut Didik agar menjadi bagian dari ketentuan yang mempermudah panitia untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
(Dani Jumadil Akhir)