Untuk itu, pemberhentian perdagangan saham INTD ini sekaligus bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang dalam setiap pengambilan keputusan investasi di Saham INTD.
Adapun surat ini ditandatangani oleh Kadiv Pengawasan Transaksi dan Kadiv Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)