TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menunggu laporan dari pihak Sriwijaya Group dan Garuda Group terkait kisruh kerjasama keduanya.
Jika sudah mendapatkan laporan dari keduanya maka BPKP baru bisa masuk untuk mengaudit kerjasama antar keduanya.
Baca Juga: Fakta Kisruh Sriwijaya Air, Bos Garuda "Kabur"
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKP Iswan Elmi mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk mengaudit kerjasama antara Garuda dan Sriwijaya. Bahkan dirinya baru sebatas mendengar kabar tersebut dari media saja.
"Iya (BPKP belum menerima auditnya). Saya baru dengar dari media," ujarnya saat ditemui di PKN STAN Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (10/11/2019).
Baca Juga: BPKP Turun Tangan Audit Kisruh Kerjasama Garuda dan Sriwijaya Air
Menurut Iswan, alasan mengapa audit ini membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak, karena sifatnya per data. Karena ini nantinya akan membuka dapur dari perusahaan masing-masing yang menyangkut dalam kerjasama itu.
"Itu mulai dari perdata kok kesepakatan kedua belah pihak, kalau cuman satu dan yang satunya enggak mau gimana?. Karena ini menyangkut kepentingan kedua belah pihak," katanya.
Hal tersebut berbeda dengan kasus pidana seperti tindak pidana korupsi (Tipikor). Untuk membuktikan hal tersebut merugikan atau tidak tidak perlu persetujuan dari perusahaan karena itu masuk dalam inisiatif penegak hukum.
"Kecuali masalah pidana tindak pidana korupsi yaitu enggak perlu persetujuan itu inisiatif dari penegak hukum biasanya. Jadi kalau BPKP sesuai permintaan dari sriwijaya jadi sama BPKP diaudit. Jadi tergantung ruang lingkupnya," katanya.
Meskipun begitu lanjut Iswan, pihaknya masih tetap menunggu laporan dari kedua belah pihak untum mengaudit perjanjian tersebut, sehingga masalah kerjasama tersebut tidak berlangsung berlarut-larut.
"Ya namanya pelayan masyarakat ya harus siap. Kalau dia hambatan kelancaran pembangunan itu dia harus membuat pemetaan bersedia untuk di mediasi," kata Iswan.
(Dani Jumadil Akhir)