Hal tersebut berbeda dengan kasus pidana seperti tindak pidana korupsi (Tipikor). Untuk membuktikan hal tersebut merugikan atau tidak tidak perlu persetujuan dari perusahaan karena itu masuk dalam inisiatif penegak hukum.
"Kecuali masalah pidana tindak pidana korupsi yaitu enggak perlu persetujuan itu inisiatif dari penegak hukum biasanya. Jadi kalau BPKP sesuai permintaan dari sriwijaya jadi sama BPKP diaudit. Jadi tergantung ruang lingkupnya," katanya.
Meskipun begitu lanjut Iswan, pihaknya masih tetap menunggu laporan dari kedua belah pihak untum mengaudit perjanjian tersebut, sehingga masalah kerjasama tersebut tidak berlangsung berlarut-larut.
"Ya namanya pelayan masyarakat ya harus siap. Kalau dia hambatan kelancaran pembangunan itu dia harus membuat pemetaan bersedia untuk di mediasi," kata Iswan.
(Dani Jumadil Akhir)