Nasib Titipan Susi Pudjiastuti, Menteri Edhy Stop Penenggelaman Kapal?

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 15 November 2019 17:21 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal mengevaluasi beberapa aturan peninggalan Susi Pudjiastuti. Salah satu aturan yang akan dievaluasi adalah Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2015 mengenai Penangkapan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan.

“Banyak hal (evaluasi aturan) kan banyak permasalahan di masyarakat yang merasakan, contoh, salah satunya ini ya, Permen 01 dan 56 tentang kepiting, ukuran kepiting. Itu contoh satu. Banyak yang lain sabar saja, tunggu saja, saya enggak mau berpolemik, ada waktunya akan kita sampaikan,” kata dia di Istana Negara, belum lama ini.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo: Jangan Tenggelamkan Kapal untuk Sensasi

Kebijakan lain yang dievaluasi adalah penenggelaman kapal yang terbukti melakukan aksi illegal fishing di perairan Indonesia. Sebelumnya Edhy pernah mengatakan tidak akan melakukan penenggelaman kapal lagi seperti yang dilakukan oleh Susi Pudjiastuti.

Sebagaimana diketahui, selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi telah menenggelamkan ratusan kapal yang terbukti melakukan pelanggaran. Mengenai evaluasi kebijakan ini, Edhy mengaku masih mendiskusikannya dengan Presiden.

“Tunggu saja tanggal mainnya, banyak tadi saya paparan dan Pak Presiden tadi sudah memutuskan, apapun permen yang akan dibuat, harus dilaporkan pada beliau dulu, sampai beliau ACC, baru dikeluarkan. Jadi semua kebijakan-kebijakan menteri yang akan dievaluasi, yang kita akan keluarkan permen baru, apapun itu isinya, harus dapat persetujuan,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya