Ibu Hamil, Patuhi Aturan Ini Sebelum Naik Kereta Api

Fakhri Rezy, Jurnalis
Minggu 17 November 2019 16:05 WIB
Kereta (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi peringatan untuk masyarakat pengguna kereta api. Hal ini, ditujukan oleh para penumpang dengan tingkat risiko yang tinggi.

Mengutip Akun twitter @Kemenhub151, Jakarta, Minggu (17/11/2019), Dalam menjamin kenyamanan penumpang kereta api, khususnya bagi wanita hamil, orang sakit dan lansia, pemerintah telah menetapkan PM 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.

 Baca juga: Fakta Perubahan Rute Kereta, Dimulai 1 Desember!

Khusus bagi wanita hamil, ketentuan batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk naik kereta api juga patut menjadi perhatian ya. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

 

1. Diperbolehkan menaiki kereta api untuk usia kehamilan 14-28 minggu,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya