JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi peringatan untuk masyarakat pengguna kereta api. Hal ini, ditujukan oleh para penumpang dengan tingkat risiko yang tinggi.
Mengutip Akun twitter @Kemenhub151, Jakarta, Minggu (17/11/2019), Dalam menjamin kenyamanan penumpang kereta api, khususnya bagi wanita hamil, orang sakit dan lansia, pemerintah telah menetapkan PM 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca juga: Fakta Perubahan Rute Kereta, Dimulai 1 Desember!
Khusus bagi wanita hamil, ketentuan batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk naik kereta api juga patut menjadi perhatian ya. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Diperbolehkan menaiki kereta api untuk usia kehamilan 14-28 minggu,