Ibu Hamil, Patuhi Aturan Ini Sebelum Naik Kereta Api

Fakhri Rezy, Jurnalis
Minggu 17 November 2019 16:05 WIB
Kereta (Okezone)
Share :

2. Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu wajib membawa surat keterangan dokter, dan

3. Wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa.

 Baca juga: KAI Perkirakan Lonjakan Penumpang saat Libur Natal Sebesar 4%

Selain itu, penyelenggara kereta api wajib menyediakan berbagai kemudahan dan fasilitas khusus. Adapun contohnya seperti menyediakan fasilitas prioritas yang ditempatkan pada ujung kereta dan terdapat informasi untuk mempermudah penumpang dan harus terdapat di KA Perkotaan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya