Aset First Travel Disita, Ini Tanggapan Kemenkeu

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 18 November 2019 21:04 WIB
First Travel (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aset milik First Travel bisa disita oleh negara jika hal tersebut memang menjadi putusan dalam sidang. Aset tersebut dapat disita dan menjadi barang milik negara (BMN).

Meski demikian, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

 Baca juga: Masuk Investasi Bodong, Kemenag Sebut First Travel Peroleh Akreditasi B

"Kalau keputusan pengadilan disita, ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara. Tetapi kita harus cek apakah sudah inkrah atau enggak," ujar Isa ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11/2019).

 

Seperti diketahui, persidangan kasus First Travel telah selesai. Putusan pengadilan menetapkan aset First Travel harus dirampas oleh negara berdasarkan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya