JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata berupa pencabutan izin operasi. Keputusan ini telah berlaku sejak 1 Agustus 2017 lalu.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR-RI) Choirul Muna mengatakan pencabutan izin tersebut mematahkan harapan dari para korban. Pasalnya dengan pencabutan izin tersebut, para korban akan kesulitan memperoleh kembali hak-haknya.
"Izin dicabut itu akan merugikan jamaah, sedangkan komisi VIII sudah sarankan sejak awal ini terbongkar dan terpublikasi," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta , Kamis (12/10/2017).
Baca juga: Biaya Umrah First Travel di Bawah Standar, Apa Ada Kelalaian Pemberian Izin?
Menurutnya, ada baiknya jika operasional dari First Travel dibekukan untuk pendaftaran jamaah yang baru. Sehingga jamaah yang lama akan bisa tetap berangkat ke tanah suci.